Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Sejak Januari hingga awal Desember 2017, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi telah menangani 45 pengaduan konsumen. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 108 pengaduan.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Rahman, mengatakan, pengaduan itu masih didominasi layanan jasa pembiayaan atau leasing.
“Kemudian ada pengaduan layanan perumahan, asuransi, PLN, koperasi dan perbankan,” ungkap Rudi sapaan akrabnya, kepada SpiritNews, Rabu (6/12/2017).
Minimnya pengaduan yang masuk, kata Rudi, akibat tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh BPSK. Hal ini terjadi karena wewenang penganggaran BPSK diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang sebelumnya BPSK dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Dari empat puluh lima pengaduan itu, tambah dia, 43 pengaduan telah selesai ditangani, dan dua pengaduan masih dalam tahap persidangan.
“Kebanyakan pengaduan itu diselesaiakan secara mediasi, dan ada beberapa pengaduan yang diselesaikan secara arbitrasi,” terangnya.
Rudi menambahkan, belum semua masyarakat di Kabupaten Sukabumi mengetahui keberadaan BPSK. Apalagi, imbuhnya, dalam kurun dua tahun terakhir ini, sekretariat BPSK selalu berpindah-pindah. “Ada pengaruh dari berpindah-pindahnya kantor,” ungkap Rudi.
Ia juga menyebutkan, BPSK Kabupaten Sukabumi belum menentukan langkah penanganan pengaduan BPSK pada tahun 2018 mendatang. “Kemungkinan besar kami akan menunggu pengaduan dari konsumen,” katanya.(ony)