Kabupaten Karawang, SpiritNews-Sepanjang periode Januari hingga November 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara Rp 8,6 miliar. Dana yang disetorkan ke kas negara tersebut, berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 4,33 miliar dan pemulihan kekayaan/keuangan negara Rp 4,27 miliar.
Kepala Kejari Karawang, Sukardi mengatakan, capaian kinerja pihaknya dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara antara lain berasal dari hasil penjualan lelang barang rampasan Rp 1,45 miliar yang ditangani oleh bidang pembinaan.
Ditambah penerimaan dari denda dan ongkos perkara tilang, denda dan ongkos perkara APB/APS, dan uang rampasan yang ditangani bidang pidana umum dengan jumlah total mencapai Rp 2,07 miliar.
Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara dari penanganan 5 perkara, denda dari penangan 3 perkara, dan uang rampasan dari penanganan 3 perkara yang jumlah dananya mencapai Rp 756 juta dari bidang pidana khusus. Serta uang pengganti yang berhasil ditagih Rp 51,2 juta, dan pemulihan kekayaan/keuangan negara yang berhasil ditagih Rp 4,27 miliar yang ditangani bidang perdata dan tata usaha negara.
“PNPB yang berhasil disetorkan ke kas negara oleh Kejari Karawang seluruhnya sebesar Rp 4,33 miliar dan pemulihan kekayaan/keuangan negara sebesar Rp 4,27 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 8,6 miliar,” ujar Sukardi kepada SpiritNews, Jumat (8/12/2017).
Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Karawang yang ditangani oleh bidang intelijen, melakukan pengamanan dan pengawalan beberapa proyek strategis maupun prioritas pembangunan di Kabupaten Karawang, dengan nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 426,15 miliar.
“Penyerapan anggaran Kejari Karawang tahun 2017 sebesar Rp 5,51 miliar atau 86,89 persen, dari pagu anggaran sebesar Rp 6,34 miliar. Jadi dari dana yang bisa diselamatkan atau dipulihkan oleh kami, masih ada selisih lebih dari Rp 2 miliar dengan anggaran operasional yang dialokasikan,” kata Sukardi.
Sementara itu, dalam memperingati Hari Anti Korupsi se-Duania yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kejari Karawang juga membagikan stiker bertuliskan “Tidak untuk Korupsi Demi Masa Depan Bangsa,” kepada para pengemudi mobil dan pengendara motor yang melintas di depan kantor kejaksaan, Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Karawang Barat, Jumat (8/12/2017).
Selain membagikan stiker, pihak kejaksaan juga menggelar lomba pidato tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Dijelaskan Sukardi, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat bergerak bersama memberantas korupsi, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi di Karawang, yang sudah di eksekusi itu ada 7 perkara, sementara yang masih dalam penuntutan itu 1 perkara. Diantaranya adalah perkara korupsi pengadaan alat peraga kampanye yang menjerat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dan satu orang pengusaha,” katanya. (moy)