
Kabupaten Karawang, SpiritNews-Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Karawang menggrebek sebuah gudang dan toko yang diduga menjual barang kosmetik ilegal, Senin (11/12/2017).
Gudang tersebut berlokasi di Dusun Belendung, RT/RW 008/003, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah menjadi target operasi kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemilik gudang kosmetik tersebut diduga melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen.
“Unit III Opsnal Tipiter Polres Karawang melakukan penggrebekan dan pengecekan di Toko dan Gudang “SAMA HARGA SHOP” karena diduga menjual barang kosmetik ilegal,” ujar Yusri melalui keterangan rilisnya.
Berdasarkan hasil pengecekan petugas di lokasi tersebut, petugas menyimpulkan beberapa data terkait keberadaan gudang.
Diantaranya ditemukan data bahwa Toko Sama Harga Shop menjual berbagai jenis kosmetik secara online melalui aplikasi jual beli smart phone yaitu toko pedia dan shopee.
Selain itu, toko tersebut menjual beberapa jenis kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin dari BPOM.
Data lainnya, bahwa toko Sama Harga Shop menjual kosmetik import yang tidak dilengkapi BPOM, dan memiliki gudang penyimpanan barang kosmetik ilegal.
“Berdasarkan keterangan pemilik, barang berasal dari Jakarta yang diperjualbelikan malam hari. Pemilik sudah melakukan usaha penjualan kosmetik sejak 1,5 tahun yang lalu,” ujarnya.
Menurutnya, ada sebanyak 48 merk jenis produk kosmetik yang sementara diamankan dan dibawa ke Mapolres Karawang dan mengamankan pemilik gudang untuk dimintai keterangan.
“Selain pemilik toko, beberapa karyawan juga dibawa ke Mapolres Karawang,” ungkapnya.(moy/net)