Kota Cimahi, SpiritNews-Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis hewan ternak kambing atau domba diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cimahi. Tidak hanya pelaku pencuriannya saja, satu orang yang menjadi penadah hewan ternak curian pun turut digelandang pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sebanyak 13 kali komplotan ini beraksi di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menggunakan kendaraan Angkutan Kota (Angkot) dan sebuah sepeda motor. Naasnya, hewan ternak kambing atau domba hasil curian tersebut, dipotong-potong untuk dijual ke pasar yang berada di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolresta Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis hewan ternak kambing atau domba dan juga seorang pelaku yang menjadi penadahnya.
“Tiga orang adalah pelaku utama dan satu orang adalah penadah,” kata Rusdy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (11/12/2017) sore.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat pencurian spesialis hewan ternak kambing atau domba ini kerap melancarkan aksinya di wilayah sekitar Kecamatan Cisarua dan juga Kecamatan Lembang.
“Para pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah sekitar Cisarua dan Lembang,” katanya.
Dikonfirmasi soal sedari kapan sindikat pencurian hewan ternak ini melancarkan aksi, ia menerangkan, sudah dari enam bulan yang lalu sindikat pencurian hewan ternak ini melakukan tindak kejahatan curat, selama enam bulan tersebut, sambungnya, terindikasi telah melakukan tindak kejahatan pencurian hewan ternak sebanyak 13 kali.
“Terindikasi telah melakukan tindak kejahatannya sebanyak 13 kali,” ungkapnya.
Terkait banyaknya masyarakat yang resah dan mengeluhkan kehilangan hewan ternak, ia memaparkan, Polres Cimahi saat ini masih melakukan pengembangan, mengingat aksi sindikat pencurian hewan ternak cukup meresahkan masyarakat sehingga, disinyalir masih ada tempat-tempat lain yang telah menjadi sasaran pencurian sindikat ini, serta ada kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
“Cukup meresahkan karena sudah beberapa kali melakukan aksinya, menurut pengakuan saja sudah 13 kali untuk kemungkinan ada TKP lain ataupun pelaku lainnya,” paparnya.
Mengenai pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah, ia membeberkan, penadah hewan ternak curian memasarkan hasil curian tersebut ke pasar yang berada di daerah Padalarang. Sebelum dipasarkan, tambahnya, hewan ternak kambing atau domba hasil curian yang masih dalam keadaan hidup tersebut, disembelih dan dagingnya dipotong-potong sebelum dipasarkan ke pasar yang ada di daerah Padalarang.
“Dipotong-potong dan dipasarkan lewat pasar di daerah padalarang,” bebernya.
Berkenaan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan di antaranya; 1 unit kendaraan Angkutan Kota, 1 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam untuk melakukan pengrusakan, dan juga beberapa hewan ternak hasil curian.
“Barang bukti yang diamankan ada beberapa, kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksinya kemudian dalam melakukan aksinya pada malam hari melakukan pengrusakan, ada beberapa senjata yang digunakan untuk melakukan pengrusakan, serta beberapa hewan ternak yang berhasil kami amankan,” terangnya.
Disinggung soal cara para pelaku sindikat pencurian hewan ternak melakukan aksinya, ia menuturkan, supaya pemilik hewan ternak tidak mengetahui ada pencurian, bagian mulut kambing atau domba dibekap dan diikat menggunakan potongan kain supaya, kambing atau domba tersebut tidak bersuara saat hendak dicuri.
“Biar gak bersuara mereka melakukan dengan cara membekap, dengan cara diikat mulut hewan ternaknya,” tuturnya.
Sebagai konsekuensi hukum bagi para pelaku kejahatan, dinyatakan Rusdy, pelaku yang bertugas sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan untuk para pelaku utama pencurian, lanjutnya, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(gus)