Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 637 Tenaga Kesehatan PTT Kemenkes dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) di lingkungan Pemkab Aceh Utara, Rabu (13/12/2017).
Penerimaan CPNS ini rekruitmen dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian khusus dari THL-TB PP.
“Mereka yang menerima SK CPNS sebanyak 637 orang diantaranya tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum, dokter gigi dan bidan, serta 37 tenaga penyuluh pertanian,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin.
Dikatakan, proses pemeriksaan berkas dan penetapan NIP untuk CPNS dari program pegawai tidak tetap Kemeskes dan THL-TB PP tahun 2017 dilaksanakan BKN Regional XII Aceh sampai semua berkas dinyatakan memenuhi syarat.
“Di Kabupaten Aceh Utara sebenarnya ada 12 orang yang belum selesai SK (masih dalam proses BKN Regional XII Aceh) terdiri dari tenaga kesehatan 10 orang dan THL-TB PP sebanyak 2 orang,” katanya.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengucapkan selamat kepada penerima SK CPNSD. Selain harus disyukuri, penerimaan SK, hendaknya diikuti dengan niat, tekad dan semangat yang tinggi untuk menjadi CPNS yang baik, yaitu CPNS yang memiliki dedikasi, integritas, loyalitas, totalitas, disipilin, dan etos kerja yang tinggi, serta dapat dibanggakan oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah.
“Selamat untuk saudara-saudara sudah diangkat menjadi CPNSD, untuk bekerja semaksimal mungkin, saudara adalah orang pilihan karena dari sekian banyak penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan yang ada di daerah Malikussaleh tidak semua memenuhi syarat untuk jadi PNS,” ujar Cek Mad sapaan akrab Bupati Aceh Utara.
Cek Mad mengatakan, rekrutmen CPNS kedepan tidak semudah masa lalu, testingnya menggunakan CAT dan hasilnya sangat transparan, hasil diketahui pada hari itu juga, tidak ada lagi masuk PNS melalui KKN.
“Untuk mengubah cara kerjanya menjadi lebih baik, lebih semangat, dan juga sangat penting, tetap bisa menjaga diri, tetap rendah hati, dan patuh pada semua peraturan perundangan-undangan, khususnya di bidang kepegawaian,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, agar jangan sekali-kali menuntut pindah selama 8 tahun sesuai surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai.
“CPNS merupakan kebutuhan formasi di Kabupaten Aceh Utara bukan daerah lain. Untuk mulai saat ini diberikan mandat kepada saudara-saudara untuk menjadi agen perubahan dan pembaharuan sosial di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.(mah)