Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Karawang, di Jalan Husni Hamid, No 28, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (13/12/2017).
Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang untuk mencari barang bukti berupa dokumen tentang program pembangunan pasar tradisional yang ada di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
“Adapun anggaran itu berasal dari APBN, yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi pada tahun 2013, sebesar Rp 900 juta. Dan kerugian negera saat ini ditaksir mencapai Rp 170 juta, dalam proses pembangunan fisik pasar tradisional,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Karawang, Deni Marinca Pratama.
Diakuinya, Kejari Karawang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Tanjungbungin. Ketiganya merupakan pengurus Koperasi Damai Sentosa selaku penerima program pembangunan pasar tradisional Tanjungbungin.
“Ketiga tersangka itu adalah berinisial MJR, MTS dan AHM. Selain itu, kami sudah memeriksa 30 orang saksi,” katanya.
Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Karawang, kata Deni, bertujuan untuk mencari bukti dokumen proposal pengajuan program, dokumen progres kegiatan, permintaan monitoring, dan beberapa diantaranya belum didapati dokumen aslinya.
Namun Kejari Karawang juga menduga ada modus penunjukan terhadap kontraktor dalam proses pembangunan pasar tradisional tersebut, padahal ketentuannya pasar tersebut dibangun secara swakelola.
“Kami masih mendalami keterlibatan orang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Dinas Cipta Karya (saat itu) yang telah mengatur atau menunjuk rekanan dalam pembangunan pasar tradisional ini, padahal seharusnya dilakukan secara swakelola. Kami juga mendalami dugaan korupsi yang terkait pendapatan koperasi yang hasilkan dengan pemerintahan desa setempat,” ungkapnya.(moy)