Banda Aceh, SpiritNews-Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dokumen itu diserahkan kepada instansi vertikal dan pimpinan daerah di seluruh Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (14/12/2017).
Irwandi meminta agar seluruh kepala daerah bisa menyerahkan segera DIPA itu kepada SKPK di masing-masing daerah.
“Akhir desember ini juga harus diserahkan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan di awal tahun depan,” kata Irwandi.
Selain itu, Irwandi juga meminta agar pengesahan APBK di semua daerah bisa dilakukan tepat waktu sehingga pelaksanaan program kegiatan tahun 2018 tidak ada kendala.
“Seluruh kegiatan tahun 2018 harus lebih baik dan cepat. Semua tandatangan kontrak kegiatan, harus selesai sebelum 31 Maret 2018,” tegasnya.
Total DIPA APBN untuk Aceh di tahun 2018 adalah Rp 48,6 triliun. Angka itu meningkat dua triliun dari tahun lalu.
Irwadi optimis pembahasan anggaran 2018 dengan legislatif akan ada jalan keluarnya. Ia menyebutkan dinamika yang muncul dalam pembahasan merupakan hal yang biasa, namun Irwandi berharap segera ada jalan keluarnya.
“Ya, begitulah dinamika legislatif dan eksekutif, tapi nanti mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc, MH mengatakan bahwa pembahasan anggaran tahun ini agak berbeda dan lebih ketat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, karena semua unsur dalam kegiatan harus ada data dukung terlebih dahulu, seperti DED, ketersediaan lahan, spek, RAB, TOR dan lain-lain.
Namun demikian Mulyadi Nurdin optimis semua persyaratan itu akan sangup dipenuhi oleh SKPA terkait sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Karena prinsipnya ini semua akan diproses secepat mungkin, karena ada surat Mendagri yang mengharuskan percepatan pembahasan dan pengesahan Anggaran,” kata Mulyadi.
Ia menjelaskan bahwa, gubernur juga meminta kepala seluruh Kepala SKPA di jajaran pemerintah Aceh, agar seluruh kegiatan pada tahun 2018, harus lebih baik dan lebih cepat.
“Seluruh kegiatan itu harus sudah tanda tangan kontrak sebelum 31 Maret, karena hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2015,” jelasnya.(mah)