Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-AS (20) warga Cikopak, Desa Mulya Mekar, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta diringkus penyidik Satnarkoba Polres Purwakarta.
Karyawan pabrik ini kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu, Senin (12/12/2017) lalu sekitar pukul 00.13 WIB. Penangkapan AS dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Herri Nur Cahyo.
“Pètugas mengamankan barang bukti, berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 1.23 gram, dalam bungkus rokok Merk DUNHILL disembunyikannya di dalam saku celana yang dipakainya oleh AS,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani dalam siaran persnya kepada awak media, Kamis (14/12/2017).
Dikatakan, AS ditangkap di Jalan Ciwareng seusai membeli Narkotika jenis sabu dari tersangka Dra yang hingga kini masih DPO (Daftar Pencaria Orang) seharga Rp 1.300.000.
“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lainnya berinisial DRA ke wilayah Tangerang,” jelasnya.
Diakuinya, ia sangat alergi terhadap Tindak Pidana Narkotika, menindaklanjuti perintah bapak Kapolri, maka diinstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Purwakarta untuk memberantas peredaran gelap Narkotika sampai ke akar-akarnya terutama bandarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS terjerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahum,” pungkasnya.(reg)