Kabupaten Karawang, SpiritNews-Tega membunuh istrinya, Muhammad Kholili terancam hukuman mati, seumur hidup, atau bui selama 20 tahun.
Wakapolres Karawang Kompol Rano Hardiyanto, mengatakan, Muhammad Kholili melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari dengan cara sadis, yakni dengan memutilasi tubuh korban.
“Setelah dibunuh dan dimutilasi, tersangka membuang bagian tubuh korban (kepala dan kaki) ke daerah Loji, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sedangkan tubuh korban lainnya dibakar dan dibuang di Ciranggon lll, RT 011/003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Rano saat press realese di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017).
Dikatakan, warga Ciranggon menemukan bagian tubuh korban yang dalam kondisi gosong tersebut pada Kamis (07/12/2017) di depan kantor pemasaran Perumahan Ciranggon.
Sedangkan pembunuhan tersebut, kata Rano, dilakukan di rumah kontrakan pelaku pada Senin (04/12/2017 di Dusun Sukamulya, RT 004/005, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Akibat perbuatannya, kata Rano, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ia terancam hukuman mati, seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Dikatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban dengan menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.
“Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek nafas korban tetapi sudah tak bernyawa, lalu hidung dan mulut korban dilakban. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kosan mereka,” ujarnya.
Esok harinya, Selasa (5/12/2017) pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.
Rabu (6/12/2017) pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III.
“Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat lainnya,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi diantaranya botol berisikan bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.
Tersangka Muhammad Kholili mengaku, ia membunuh istrinya akibat bertengkar hebat, lalu istrinya (korban) mencekik leher tersangka. Hingga akhirnya ia menyerang balik dengan memukul leher korban.
“Selang beberapa waktu pelaku, saya mengetahui istri saya sudah tidak bernyawa, lalu hidung dan mulut korban saya lakban,” kata Kholili.
“Esoknya harinya saya mulai memutilasi tubuh istri saya dengan memotong leher terlebih dahulu, lalu kaki dan saya bawa ke daerah Loji dan Ciranggon,” katanya.
Tersangka mengaku sakit hati karena korban sering menghina keluarganya dan meminta dibelikan mobil dengan mengancam kalau tidak dibelikan mobil korban minta cerai.
Diakuinya, beberapa hari setelah bagian tubuh korban ditemukan di Ciranggon, ia mendatangi Polsek Telukjamber Timur untuk melaporkan istrinya hilang dan diduga korban mutilasi istrinya.
Namun polisi tidak percaya begitu saja dan menyelidikinya, dan akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan sadis tersebut pada istri saya karena emosi yang sangat besar,” kata Kholil yang juga suami korban.(moy)