Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan ternak senilai Rp 14,5 miliar di Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, mengatakan, peningkatan status tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen dan permintaan keterangan ahli.
“Selain itu, sebelumnya juga dilakukan gelar perkara serta audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” kata Budi, Jum’at (15/12/2017).
“Maka dengan ini penyidik menyimpulkan dan menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka kepada atas nama, DH ( 47) tahun, pekerjaan PNS (PPTK) alamat Kota Lhokseumawe dan IM (43) tahun, pekerjaan PNS (PPK) alamat Kota Lhokseumawe,” tambahnya.
Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil kedua tersangka guna dilakukan pemeriksaan pada Senin (18/12/2017).(mah)