Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Satreskrim Polres Lhokseumawe kembali menangkap dua tersangka serta mengamankan 54 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit mobil grand Max yang diduga terjadi tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan gas subsidi pemerintah di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (19/12/2017) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap yakni MSU (60) warga Paya Bakong Aceh Utara dan IA (51) warga Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, tertangkapnya tersangka ini merupakan tindaklanjut kelangkaan gas 3 kilogram yang sangat meresahkan masyarakat.
“Awalnya, kita menerima informasi dari masyarakat adanya praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG 3 Kg subsidi Pemerintah di lokasi tersebut. Kita langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka dan mengamankan 54 tabung gas 3 kilogram yang diangkut dengan menggunakan R4 Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur LPG 3 Kg milik pangkalan,” kata Budi.
Dikatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual gas 3 kilogram keluar wilayah operasionalnya, kouta atau jatah wilayah Desa Keude Karieng Kecamatan Meurah Mulia ke Desa Tgk Banda Tek-Tek, Kecamatan Paya Bakong.
“Kedua tersangka melanggar ketenuan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan, untuk menghindari kelangkaan gas 3 kilogram bersubsidi pihak kepolisian mengimbau agar pangkalan gas tidak melakukan penimbunan dan mendistribusikan gas subsidi sesuai ketentuan.
“Kami akan menindak tegas setiap penyalur agen atau pangkalan yang tidak mendistribusikan tepat sasaran dan melakukan kegiatan di luar ketentuan,” tegasnya.(mah)