Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Untuk tahun 2018,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 635,3 miliar.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, mengatakan, dana desa itu diperuntukan pembangunan desa atau ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat di 852 desa.
“Dana sebesar itu dikelola oleh pemerintah desa. Diharapkan Kabupaten Aceh Utara dapat menjadi desa mandiri yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Fauzi di acara peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XIV dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-45 Tahun 2017 di Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Selasa (19/12/2017).
Diakuinya, tahun 2018 merupakan tahun keempat pengalokasian dana desa dari pemerintah pusat sebagai implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah desa dituntut untuk menerapkan tata perintahan yang baik dimana semua kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika perintahan desa berjalan dengan baik maka partisapasi masyarakat akan meningkat dan akan mendukung tingginya kepedulian rasa kepeduliansosial dan semangat gotong royong,” katanya.(mah)