Kota Bekasi, SpiritNews-Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi 38 orang warga Negara Asing ( WNA) selama Januari – 15 Desember 2017.
Ke 38 WNA tersebut dinyatakan terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kita lakukan tindakan deportasi kepada 38 orang WNA. 20 orang lainnya deportasi dan tangkal karena melanggar pasal 122 ayat a junto pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011. Sementara 151 orang terdata over stay dan tiga orang eks narapidana sesuai pasal 263 KUHP,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Sutrisno, Rabu (20/12/2017).
Dikatakan, pada tahun 2017 tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi diberikan pada 180 laki-laki dan 29 perempuan.
Saat ini, kata Sutrisno, ada sebanyak 92 orang WNA aktif dengan izin tinggal kunjungan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi. Sedangkan sekitar 5702 orang WNA lainnya sedang mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) dan untuk Izin tinggal tetap sebanyak 394 orang.
“WNA warga negara Korea sebanyak 1.413 orang, Jepang sebanyak 1.468 orang, Cina sebanyak 756 orang, India sebanyak 241 dan Taiwan sebanyak 233 orang,” katanya.
Sedangkan yang bekerja di bidang tenaga ahli sebanyak 4.149 orang, untuk industri sebanyak 2.532, usaha perdagangan 391, kontruksi sebanyak 116, dan lain-lain seperti pariwisata sebanyak 155 orang.
Data yang ada, jelas Sutrisno, ada kenaikan jumlah warga yang memohon surat keimigrasian hingga tiga persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah paspor yang dikeluarkan selama 2017 sebanyak 55.915 dan pada 2016 hanya sebanyak 52.821 pasport.
“Kantor Imigrasi Kelas 11 Bekasi juga melakukan penundaan penerbitan paspor untuk 20 orang, diantaranya laki-laki 9 orang dan perempuan 11 orang. Ada beberapa alasan hingga kita melakukan penundaan,” ungkapnya.(sam)