Kota Lhokseumawe, SpiritNews– Polres Lhokseumawe press relase kasus Pemerkosaan dan kepemilikan senjata api yang dilakukan tersangka berinisial MI (38) alias Mimi, warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terhadap korbannya seorang Mahasiswi RA (24) warga Desa Lhee, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Press release tersebut berlangsung di depan gedung Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dan dihadiri oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH dan dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu serta Kanit PPA Ipda Lili Suryani, Jum’at (21/12/2017).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH dihadapan awak media mengatakan, pelaku MI, di tangkap atas kasus pemerkosaan mahasiswi dan kepemilikan senjata ilegal disebuah ruko tersangka dikawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, seraya menambahkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan dari laporan korban yang mengaku telah di sekap selama satu malam dan dipemerkosa oleh pelaku selama tiga kali dalam semalam.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua minggu, akhirnya penyidik mendapat informasi keberadaan pelaku dan mempunyai bukti cukup, sehingga tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan dan berhasil menyita senpi yang digunakan untuk mengancam korban,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal, Kamis (7/12/2017), sekira pukul 19.00 WIB, korban yang saat itu sedang berjalan dengan seorang teman laki-lakinya di jegat oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor dikawasan waduk Kota Lhokseumawe. Pelaku MI, langsung menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal. 320 ACP, sembari mengatakan bahwa dirinya adalah anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi narkoba.
“Pelaku mengaku dirinya seorang polisi narkoba dan mengajak kepada korban untuk ikut bersama dirinya dan selanjutnya korban di bawa oleh pelaku kesebuah ruko milik pelaku di kawasan Cunda,” imbuh Kapolres.
Dalam ruko tersebut tersangka menyekap korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali dalam semalam dan setelah korban disekap selama satu malam, besok harinya korban dilepas dan diantar teman tersangka ZU alias Dun, dengan menumpangi sebuah becak di kawasan Cunda.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami perih pada alat kelaminnya dan menyebabkan dirinya trauma,”jelasnya
Ditegaskan kapolres, saat ini pelaku MI dan barang bukti senjata api jenis pistol Merk Baretta Cal, 320 ACP buatan Italy beserta tujuh buitir peluru, pakain dalam milik korban sudah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat dengan pidana Jarimah (Pemerkosaan) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dlm Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan Uu Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan minimal 20 tahun penjara,”tutur Kapolres. (mah)