Kabupaten Karawang, SpiritNews-Menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 mendatang, DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, pecah, hingga terjadi dualisme kepemimpinan.
Berdasarkan SK Nomor : Kep-68/GOLKAR/XII/2017 diterbitkan tertanggal 14 Desember 2017 lalu, DPD Partai Golkar Jawa Barat mengangkat Sukur Mulyono sebagai Plt Ketua DPD Patai Golkar Kabupaten Karawang.
Sementara Sri Rahayu Agustina mengklaim masih sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-14/GOLKAR/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016.
Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Budi Hermawan, mengatakan, sampai saat ini, secara de facto maupun de jure Sri Rahayu Agustina masih tetap sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang sebagaimana hasil Musda Partai Golkar Karawang tanggal 24 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum.
“Sri Rahayu Agustina masih sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-14/GOLKAR/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016,” kata Budi saat menggelar konferensi pers di Karawang, Jumat (23/12/2017).
Sedangkan, Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Karawang telah sah sebagai Pengurus PK Kecamatan sebagaimana hasil rapat harian, rapat pleno dan caretaker sampai dilantik dan dikukuhkan sebagai Pengurus PK Kecamatan se-Kabupaten Karawang melalui Surat Keputusan kepengurusan masing-masing Pimpinan Kecamatan (PK) dan Surat Pelantikan Nomor: UND-10/GOLKAR/VII/2017 tanggal 3 Juli 2017 yang dihadiri oleh Dewan Penasehat (Wanhat) DPD Partai Golkar Karawang dan DPP Partai Golkar.
Sementara Surat Penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat tidak diterima oleh Sri Rahayu Agustina baik sebagai individu maupun sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang.
“Tahapan yang dilakukan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dalam mengeluarkan surat penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sampai saat ini tidak ada keterangan yang jelas secara konstitusional,” jelasnya.
“Apakah melalui rapat harian dan atau pleno DPD Partai Golkar Jawa Barat, karena berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Karawag Sri Rahayu Agustina, tidak ada penetapan maupun penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang baik melalui rapat harian dan atau rapat pleno DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Saat Munaslub di Jakarta, 19-20 Desember lalu, kata Budi, Sri Rahayu Agustina masih dinyatakan sebagai Ketua DPD Golkar Karawang sebagai peserta Munaslub yang diverifikasi oleh Panitia Munaslub dan dibuktikan dengan bukti ID card.
“Padahal, menurut keterangan sepihak, surat penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang sudah ada sebelum Munaslub digelar, sehingga logikanya, seharusnya DPD Golkar Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi ke DPP,” ujarnya.
Diakuinya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Sri Rahayu Agustina telah melaporkan adanya polemik penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang ke DPP Partai Golkar, sehingga sudah sepatutnya semua pihak menunggu hasil keputusan DPP Partai Golkar. Apapun yang akan menjadi keputusan DPP Partai Golkar harus menjadi pedoman bagi seluruh kader partai Golkar di Karawang.
“Selama belum ada keputusan dari DPP Partai Golkar maka secara de facto dan de jure, Ketua DPD Partai Golkar Karawang adalah Sri Rahayu Agustina,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Sukur Mulyono, mengaku mendapat SK dari DPD Partai Golkar Jawa Barat untuk mengemban tugas sebagai pimpinan Golkar Karawang.
Tujuannya untuk membenahi Partai Golkar Karawang selama 14 hari kerja terhitung dari tanggal 14 Desember 2017,” kata Mulyono, saat melakukan konferensi pers terkait adanya SK Plt Golkar Karawang, Kamis (21/12/2017) lalu.
“Saya ditunjuk oleh DPD Jawa Barat sebagai Plt ketua di Karawang hanya diberi tugas untuk mempersiapkan Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa) dan melakukan konsolidasi internal,” tambahnya.
Ia mengaku dipilih jadi Plt Golkar Karawang, karena menjabat sebagai Ketua Bapilu Partai Golkar wilayah VIII, yang salah satunya adalah Kabupaten Karawang.
Ketua Fraksi Partai Golkar, DPDR Karawang, Teddy Lutfiana, mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak apapun keputusan partai. Sebab pihaknya sudah mendapatkan penjelasan terkait SK Plt yang selama ini malah tahu dari luar partai.
“Tidak beralasan buat kami untuk menolak apapun keputusan partai (Golkar) setelah mendapat penjelasan mengenai SK tersebut. Kami dari Fraksi Golkar mendukung penuh apa yang ditugaskan organisasi terhadap Plt Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Sukur Mulyono. Kami juga berharap, selanjutnya kemelut di internal bisa diselesaikan di Musdalub nanti,” kata Teddy.(moy)