
Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Seorang supir Bus Jumbo ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (19/12) pukul 16.00 Wib, di Terminal Bus Kota Lhokseumawe karena diduga membawa ganja.
Tersangka yang ditangkap yakni BE (39) warga Desa Seulalah, Kota Langsa, diduga sengaja mengedarkan ganja menyambut perayaan tahun baru di Kota Langsa.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya 1 unit mopen Isuzu Jumbo warna Orenge kombinasi BL 7423 NL yang diduga membawa Narkotika Jenis Ganja kering untuk diedarkan di Kota Langsa.
“Kemudian berdasarkan informasi kami langsung menurunkan Tim Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan kuat dugaan informasi itu benar,” kata Zeska, Minggu (24/12/2017).
Dikatakan, sekitar pukul 16.00 Wib (19/12) penyidik langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap mobil dan supir mobil penumpang tersebut, ketika digeledah tim berhasil menemukan diduga Narkoba jenis ganja. Tersangka mengakui barang yang diduga ganja tersebut miliknya dan akan di bawa dan diedarkan menyambut perayaan tahun baru di Kota Langsa.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 6 bungkus yang diduga Narkotika jenis Ganja kering yang dibalut dengan kertas koran dan 7 bungkus am sedang yang diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat keseluruhan 4.000 gram,” katanya.
Selain itu juga diamankan 1unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 unit mobil angkutan umum Jumbo Isuzu warna orange kombinasi dengan BL 7423 NL.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam proses lidik dan sidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)