Natal 2017, Sebanyak 9.333 Narapidana Nasrani Dapat Remisi Khusus

  • Whatsapp
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, SpiritNews-Data Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 227.446 orang. Sebanyak 15.748 di antaranya beragama Nasrani. Narapidana Nasrani yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 9.333 orang, berdasarkan pertimbangan administratif, substantif dan jenis tindak pidana.

“Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas,” kata Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma’mun di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, “Kalau koruptor dia harus jadi justice colaborator dulu,” ujar Ma’mun.

Adapun, jumlah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani, mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.

Data Kemenkumham menyebutkan untuk Remisi Khusus I yang diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian. Sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan.

Sementara Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan, dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

Pemberian remisi khusus berdasarkan Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(spiritnews)

Pos terkait