Kota Sukabumi, SpiritNews-Polres Sukabumi Kota Jawa Barat berhasil menambah jumlah tersangka geng motor yang melakukan perekrutan anggota baru. Dari 10 orang menjadi 13 orang tersangka terkait kepemilikan senjata tajam. “Ada tiga lagi tersangka, mereka berinisial DO (18), DT (21) dan DL (21) dijerat dengan undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim, AKP Yadi Kusyadi di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (26/12/2017).
Susatyo menjelaskan identitas ketiga orang tersebut terungkap saat petugas kembali menggelar pemeriksaan dan penyidikan. Ada pengakuan yang mengarah kepada kepemilikan senjata tajam dan provokasi kelompok tersebut untuk berkumpul.
“Memang ada indikasi rencana aksi kekerasan pada Minggu (24/12/2017) dini hari (sebelumnya tertulis Sabtu, 23/12/2017). Namun aksi itu berhasil kita patahkan sebelum terjadi, karena saat diamankan mereka memang akan melakukan pembaitan kepada anggota baru,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 41 orang anggota geng motor diamankan Sebelumnya polisi menetapkan 10 orang tersangka masing-masing berinisial HDT (18), RP (25), RSF (17), PS (18), IMR (17), MFR (17), DJ (15), DK (25), HFR (25) dan RML (22).
“Kita akan berikan hukuman maksimal, dijerat dengan undang-undang darurat ancamannya diatas 10 tahun. Dengan hukuman berat tentunya akan menjadi efek jera bagi mereka dan menciptakan rasa tenang dan aman di masyarakat,” pungkas Susatyo.(SpiritNews)