Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Residivis

  • Whatsapp
Dua residivis yang diringkus Polres Lhokseumawe
Dua residivis yang diringkus Polres Lhokseumawe

Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus dua pelaku pencurian mobil dan pembobol rumah.

Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni ES alias G (35) warga Muara Dua yang juga residivis kasus senpi (senjata api) dan penembakan serta YU Als YUS (31) warga Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara yang juga resedivis kasus Narkoba.

“Kedua tersangka mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencurian, salah satu komplotan mereka masuk dengan ritual hanya memakai celana pendek sebagai syarat atau ilmu agar aksi mereka berhasil dan korban tetap nyenyak tidur,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

Dikatakan, penangkapan kedua tersangka ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait pencurian pemberatan (curat) yang terjadi pada Jum’at (17/12/2017) pukul 04.30 WIB, di rumah korban Adi (52) warga Jalan SD No. 12, Dusun B Arongan, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan 1 unit mobil merk KIA type Visto MT Nopol BK 1697 BA, 1 unit laptop Merk Dell Vostro 12 inc warna hitam, 1 unit hp merk Blackberry type Z3, 1 unit hp merk Xiaomi Mi-MAX, 3 buah dompet berisikan kartu ATM, KTP, SIM, BPJS, 1 buah tas ransel berisikan buku catatan dan kas, 1 buah kunci sepeda motor Honda Vario No. Pol : BK 3395 NW beserta STNK dan uang tunai Rp 1.080.000,” jelasnya.

Dijelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dua tersangka berhasil ditangkap di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan tim menyita barang bukti mobil unit mobil merk KIA, type Visto MT Nopol BK 1697 BA milik korban yang disembunyikan di lokasi hutan di Simpang 3 Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

“Dari hasil pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksi pencurian tersebut bertiga bersama dengan rekan mereka berinisial AR yang saat ini masih DPO dan sebelumnya mereka juga beraksi di rumah hakim di Lhoksukon,” ujarnya.

Selanjutnya kasus ini masih terus didalam dan dikembangkan oleh tim, terkait tindak pidana lain yang dilakukan komplotan kedua tersangka.(mah)

Pos terkait