Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Kantor Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (28/12/2017) di Plaza kantor Bupati Karawang.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Hadiat Sondara D, mengatakan, program PTSL ini bukan hanya tanggungjawab Kantor ATR/BPN saja, tetapi perlu dukungan dari pemerintah daerah.
“Program PTSL ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan perekonomian negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,” kata Sondara kepada SpiritNews.
Diakuinya, program PTSL ini sudah berlaku sejak tahun 2017, dengan target sebanyak 12.300 bidang tanah. Yang terdiri dari 12.000 bidang PTSL dan 300 bidang LINTOR untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan nelayan.
“Untuk PTSL lokasinya di 27 desa yang tersebar di 13 kecamatan. Sedangkan program LINTOR UKM ada di 23 desa yang tersebar di 11 kecamatan serta LONTOR Nelayan ada di 11 desa yang tersebar di 6 kecamatan,” ujarnya.
“Realisasi sampai dengan akhir 2017 ini sekitar 10.464 bidang sertifikat dan siap dibagikan, dan sisanya 1.836 bidang dalam proses pencetakan sertifikat,” tambahnya.
Sedangkan untuk target di tahun 2018 nanti, kata Sondara, ada sebanyak 50.600 bidang yang meliputi 50.000 bidang PTSL dan 600 bidang LINTOR UKM dan Nelayan.
“Lokasi untuk PTSL tahun 2018 nanti direncanakan di 40 desa yang tersebar di 4 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Pakisjaya, Tirtajaya, Cibuaya dan Batujaya. Sedangkan lokasi untuk LINTOR UKM dan Nelayan masih menunggu proses usulan dari dinas terkait,” ucapnya.
Dikatakan, biaya persiapan PTSL ini tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karawang. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Bupati/Walikota membuat peraturan bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
“Biaya untuk persiapan PTSL sebesar Rp 150.000 untuk pembelian patok dan materai dan tidak termasuk biaya pembuatan Akta, BPHBTB dan PPH,” ungkapnya.(moy)