Kabupaten Karawang, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat sebanyak enam perusahaan di Kabupaten Karawang telah mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291.
“Dari laporan yang kami terima, keenam perusahaan itu sudah mengajukan penangguhan UMK 2018 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Kadisnakertrans Karawang, Ahamad Suroto, Jumat (29/12/2017).
Dikatakan, dari enam perusahaan yang mengajukan UMK tahun 2018 merupakan perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di bidang Tekstil Sandang dan Kulit (TSK). Penangguhan UMK itu dibolehkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK, karena hal tersebut diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Tapi memang ada prosesnya, seperti ketentuan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan yang diwakili serikat pekerja,” katanya.
Disnakertrans Karawang sendiri sejak jauh-jauh hari mempersilakan perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK, segera mengajukan penangguhan upah. Terkait dengan kenaikan UMK tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291.Disnakertrans Karawang telah memberi batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2018 hingga 20 Desember 2017.
“Sampai batas waktu itu berakhir, terdapat enam perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK,” katanya.
Ia menambahkan, UMK 2018 di Karawang yang hampir menembus angka Rp 4 juta itu sendiri mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2017 yang mencapai Rp3.605.272.
Atas diberlakukannya UMK Karawang sebesar Rp3.605.272 pada 2017, terdapat 26 perusahaan mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan hanya 25 perusahaan. (moy)