Kabupaten Purwakarta, SpiritNews– sepanjang tahun 2017 terhitung dari awal bulan Januari sampai 30 Desember 2017 Sat Res Narkoba Polres Purwakarata berhasil meringkus 118 orang yang telah dinyatakan berstatus Tersangka yang bekuk oleh petugas.
“Dari pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta Sepanjang tahun 2017, kami berhasil menangkap kasus pengguna pengedar Narkoba sebanyak 118 orang dinyatakan Tersangka dari berbagai kalangan baik pengedar maupun pemakai,” kata Dedy Tabrani kepada SpiritNews, Sabtu (30/12/2017).
Ia mengaku dari hasil penangkapan 118 orang tersangka, berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sitaan. “ Kami berhasil mengamankan BB yaitu sabu seberat 723,573 gram, ganja 54812,4164 gram dan obat obatan 3.680 butir dari berbagai jenis diantaranya extaci excrimer,” jelasnya.
Sementara itu, mengingat persoalan bahaya Narkoba mari bersama menjaga generasi muda terhindar dari pengaruh negatif, baik pelakunya maupun dampak negatifnya. “Mari kita bersama memerangi bahaya Narkoba, dengan memberikan pengertian kepada generasi muda kita betapa bahayanya dampak dari narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, dengan semakin seringnya informasi tindak kriminal yang diberikan masyarakat terhadap penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada pihak Polres Purwakarta, maka akan semakin menekan keberadaan jumlah para pemain Narkoba di Kabupaten Purwakarta.
“Dari banyak informasi, maka para bandar Narkoba akan semakin jera untuk menjalankan bisnis barang haram ini. Karena jika mereka masih mengelola ataupun masih menjalankan bisnis Narkoba, maka pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta tidak akan segan-segan untuk segera meringkus pelaku.Mari kita sama-sama untuk memberantas peredaran Narkoba, peran serta informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan guna memberantas Narkoba di kota tercinta kita ini,” ucapnya.(reg)