Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil meringkus dua wanita terkait penipuan penempatan PNS dan Modal Usaha di Kota Lhokseumawe. Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Banda Sakti, Minggu sore (31/12/2017) saat gelar press release di Mapolsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolsek Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo. W. S.Ik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari Pelapor dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan dengan cara berpura-pura mau bertransaksi sehingga tersangka langsung berhasil ditangkap.
Kasus penipuan dilakukan dengan modus menyamar sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe. Tersangka penipuan modal usaha ini yakni PJ (27) IRT warga Desa Cangguek Kecamatan Tanah pasir Kabupaten Aceh Utara.
“Tersangka menawarkan jasa bisa memuluskan proposal bantuan dana rakyat miskin dengan uang pengurusan sebesar 3 juta hingga 5 juta dan korbannya sampai saat ini tidak ada menerima bantuan tersebut. Merasa dirugikan korban melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak Kepolisian.” ungkap Iptu Arief
Kasus kedua, lanjutnya bahwa modus penipuan yang dilakukan dengan iming-iming bisa memindahkan penempatan kepegawaian dari suatu daerah ke daerah lain atau dari provinsi Aceh ke provinsi yang lain dan sudah memakan tujuh korban. Dari kabupten Gayo Lues kurang lebih ada 5 orang korban dan dari Lhokseumawe ada 2 orang dengan total kerugian mencapai sekitar RP 79.000.000.
“Tersangka penipuan penempatan PNS tersebut yakni NI (36) PNS warga Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Dijelaskan pula ksus penipuan penempatan PNS ini berawal dari bulan 2 menawarkan jasanya, namun sampai saat ini korban masih di berstatus PNS di Nagan Raya, dan kasus bantuan dana rakyat miskin berawal dari bulan 11.
“Jadi tersangka dalam kasus ini adalah seorang PNS dan satu tersangka lagi tidak PNS namun tersangka mengakui kepada korban sebagai PNS atau berkedok sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe.” sebut Iptu Arief
Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya kwitansi pembayaran, ATM, baju seragam PNS yang digunakan untuk menyamar dan enam orang saksi sudah diperiksa untuk memperkuat tindak pidana yang mereka lakukan.
“Tersangka terancam di jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembang dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.”tegas Iptu Arief.(mah)