Lagi! Setnov Diperiksa,  KPK Akan Telusuri Pihak Lain

  • Whatsapp
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto

Jakarta, SpiritNews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP yang membuat negara merugi hingga Rp2,3 triliun tersebut. Salah satunya melalui keterangan dari terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Oleh sebab itu, hari ini, penyidik lembaga antirasuah kembali memanggil Setnov. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemanggilan itu untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus megaproyek bernilai Rp5,9 triliun ini.

Bacaan Lainnya

“Dimintakan keterangan untuk keperluan pengembangan perkara e-KTP. Terkait keterlibatan pihak lain di kasus ini,” ujar Febri, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Setnov pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Sekira pukul 12.56 WIB, ia tiba di kantor KPK. Setnov tampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi oranye khas tahanan KPK sembari menebar senyum simpul ke awak media.

Kehadiran Setnov ini berbarengan dengan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. Mereka berdua sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kendati begitu, hingga saat ini belum tampak kehadiran dari kedua politikus tersebut. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,” ujar Febri.

Dalam dakwaan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS. Melchias Marcus Mekeng, selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS. Namun, keduanya membantah hal tersebut.

Lembaga antikorupsi saat ini memang membuka kembali penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, dan Setya Novanto.

Dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong telah menjalani vonis. Setya Novanto sendiri masih dalam proses persidangan. Sementara Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam proses penyidikan.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ?kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

(SpiritNews)

Pos terkait