Ferry: Penggugat Terlalu Prematur Karena Belum Ajukan ke Mahkamah Partai PPP

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews– Feriyanto Filling  selaku Kuasa hukum Ketua DPC PPP Karawang Lina Sugiarti menilai gugatan yang diajukan oleh Asep Dasuki ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang masih prematur. Pasalnya, Asep Dasuki belum mengajukan keberatannya ke Mahkamah Partai berlambang kabah itu.

“Gugatan yang diajukan oleh Asep Dasuki ke PN itu kurang tepat dan terkesan masih prematur. Sebab sesuai dengan pasal 32 jo. Pasal 33 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, jelas menyatakan jika terkait perselisihan internal partai politik diberikan independensi muthlak penyelesaiannya di Mahkamah Partai, dan ini adalah termasuk kategori Kompetensi absolut yang diamanatkan oleh UU Parpol,” ujar Ferry usai sidang gugatan PAW Asep Dasuki di PN Karawang, Kamis (4/1/2018).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, dalam perkara Asep Dasuki selaku penggugat tidak pernah mendaftarkan keberatannya atas pemecatan dirinya sebagai anggota PPP ke Mahkamah Partai, jika dia pernah melakukan itu harus dibuktikan surat keberatannya dan juga registrasi perkaranya.

“Klien kami DPC PPP Kabupaten Karawang  tidak pernah mendapatkan surat undangan dari mahkamah Partai PPP, jadi tanpa melalui mekanisme Mahkamah Partai PPP terlebih dahulu memeriksa dan memutus perkara tersebut, secara hukum PN Karawang belum atau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara itu. Dan PN Karawang harus tegas menyatakan perkara gugatan a quo tidak diterima,” katanya.

Menurutnya, sudah banyak yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan Mahkamah Partai itu adalah kompetensi absolut dan harus didahului proses penyelesaian sengketa Parpol dan jika tidak tercapai penyelesaian melalui Mahkamah Partai barulah pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke PN dengan dibuktikan adanya Berita Acara pemeriksaan di Mahkamah Partai atau sejenisnya.

“Kami selaku kuasa tergugat juga berpendapat secara hukum gugatan yang diajukan Penggugat itu terlalu dini atau prematur, karena tidak melakukan tahapan di Mahkamah Partai PPP,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya gugatan yang premature dan PN Karawang belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo maka selayaknya Majelis Hakim di PN Karawang secara tegas dalam bentuk putusan sela nantinya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya dinyatakan ditolak.

“Gugatan Penggugat menggunakan Putusan Mahkamah PPP tahun 2014 sedangkan SK DPC PPP Kabupaten Karawang itu tahun 2016, dari tahunnya saja sudah tidak tepat dijadikan rujukan, tapi Penggugat masih aja menggunakan dasar hukum itu untuk bisa menggugat melalui pengadilan, kami yakin Majelis Hakim PN Karawang teliti membaca dasar hukum yang digunakan Penggugat. Satu hal lagi kami tegaskan, Putusan Mahkamah Partai PPP yg dijadikan landasan hukum Penggugat sudah berakhir ketika PPP mengadakan Muktamar Ishlah pada 8-10 April 2016 di Asrama Haji Pondok Gede, dimana kubu Romy dan kubu Djan Farodz sudah ishlah dan memilih ketua umum baru, pada saat itu yang terpilih adalah ir. H. Romahurmuziy, M.T swbagai ketua Umum. dan Araul sani, s.H., M.H selaku Sekretaris Jenderalnya. Dan susunan pengurusnya sudah disahkan oleh Kemenkumham RI. Dan PPP ini sudah terdaftar sebagai peserta pemilu tahun 2019 nanti,” paparnya.

Sedangkan Penggugat, lanjutnya sebagai ketua DPC partai yang tidak lolos dan jika Asep Dasuki menyatakan dirinya adalah ketua DPC Partai juga, maka seketika itu dirinya sudah tidak tunduk dan patuh dengan putusan partai, dan secara Pasal 13 AD/ART PPP hasil Muktamar VIII tanggal 8-10 April 2016 tersebut jelas asduk sudah tidak sejalan dgn partai dan memangku jabatan di partai selain PPP yang sah, maka secara hukum Asduk sudah keluar dari PPP dan itu otomatis tanpa perlu ada surat pemecatan. “Namun formalnya tetap saja klien kami mengikuti proses yang ada sebab, sebagai bahan bagi klien kami untuk melakukan penggantian antar waktu Asduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2014-2019,” pungkasnya. (moy)

Pos terkait