Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Karaoke Keluarga Aruni yang hanya memiliki izin Rumah Makan, meski telah mengantongi izin sebagai Rumah Makan.Namun faktanya ijin tersebut digunakan beroperasi tidak sebagaimana semestinya, melainkan dijadikan tempat karaoke keluarga.
“Suatu keharusan pengusaha untuk memperpanjang izin kalau memang ingin melanjutkan usahanya,” Kata Kepala BPMPTSP Purwakarta, H Rasmita kepada SpiritNews saat di temui ruang kerjanya.
Namun demikian kata dia, ada persyaratan yang mesti ditempuh terkait dengan penyalagunaan kegiatan operasional dari rumah makan menjadi karaoke keluarga.
“Kami persilahkan pengusaha Aruni perpanjang ijin kegiatan rumah makan bukan karaoke. Jika tidak sesuai ya izinnya harus diganti dari rumah makan menjadi karaoke keluarga,”ujar Rasmita.
Sementara itu, Rasmita akan mengambil tindakan tegas, jika tetap bandel kegiatan tidak sesuai perijinan dan izinnya juga tidak diperpanjang, tidak segan-segan Pemkab Purwakarta akan melakukan tindakan tegas dengan menyegel Aruni.
“Jangan sampai izinnya Rumah Makan dengan fasilitas karaoke malah berubah 100 persen menjadi kegiatan karaoke, layaknya RM di Pantura saja, fasilitas RM nya ngak ada yang dikedepankan malah karaokenya,” tegasnya.(reg)