
Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawa Lima meminta pelaku usaha menaati peraturan tentang angkutan barang dan Lalu Lintas.
“Pengangkutan material untuk dermaga PLLR Palabuhanratu, melebihi tonase yang ditetapkan pemerintah sesuai kelas jalan, yang berakibat merusak jalan. Dan harus segera dihentikan,” ungkap Ketua LPKSM, Berly Lesmana melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/1/2018) malam.
Berly meminta, agar pelaku usaha lebih memperhatikan dampak akibat angkutan material, dan memberikan hak pengguna jalan untuk merasa aman dan nyaman menggunakan jalan raya.
“Saya heran. Kenapa ada truk berkapasitas 40 ton bisa melewati jalan yang bukan kelasnya?. Dan lembaga saya akan mempertanyakan sekaligus memperingatkan hal itu kepada pelaku usaha pengangkutan material tersebut,” tegas Berly.
Apabila perusahaan itu tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan, lanjut Berly, dirinya mengaku akan melakukan gugatan.
“Saya juga akan mempertanyakan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, mengapa kendaraan-kendaraan bermuatan besar itu bisa leluasa masuk jalan utama,” katanya. (ony)