
Jakarta, SpiritNews-Kasus menyebarkan video mesum tak bermoral antara anak di bawah umur dengan perempuan dewasa yang marak viral di media sosial. Polisi akan mengusut tuntas pihak tersebut Pelaku mesum maupun penyebar video sama-sama terancam pidana.
“Pertama yang menyebarkan dulu, yang kedua pelaku di dalam video juga,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Setyo mengatakan para penyebar video pornografi itu akan dikenakan UU ITE tentang penyebaran konten pornografi.
“Nanti kita lihat dulu, jangan berandai-andai. Saya belum lihat kalau aturannya kan ada Undang-Undang Pornografi, dan UU ITE menyebarkan pornografi nggak boleh juga,” jelas dia.
Setyo mengatakan yang bisa dijadikan tersangka dalam video tersebut adalah perempuan yang berada di video mesum tersebut. Karena, pihak perempuan sudah berusia dewasa.
“Perempuan dewasa lah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa. Kalau masih anak-anak kan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tutur Setyo.
Soal pidana, menurut Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana perempuan dewasa itu bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Aksi perempuan itu juga bisa dikatakan pedofilia.
“Iya ini termasuk (pedofilia),” ucap Umar kepada wartawan via pesan singkat, Jumat (5/1/2018).
(SpiritNews)