Polisi Geledah Kamar Doorsmeer, Dua Pria Ini Diamankan

  • Whatsapp
Dua tersangka kasus narkoba
Dua tersangka kasus narkoba

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Polisi terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara guna menghentikan langkah dua tersangka narkoba yang mencoba melarikan diri saat digerebek anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara.

Dua tersangka tersebut digerebek petugas, Kamis (4/1/2018) pukul 15.30 WIB di sebuah kamar doorsmeer di Desa Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Dua tersangka itu ialah MA (34) warga Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye dan MZS (24) warga Desa Meunasah Panton Labu.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, hasil penggeledahan pihaknya di TKP (tempat kejadian perkara) penyidik menemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu milik kedua tersangka.

“Ada dua kaca pirek berisi sabu dengan berat 2,5 gram, satu timbangan digital, 3 unit handphone, 2 gunting serta sejumlah plastik bening. Semua disita sebagai barang bukti,” kata Ildani.

Saat ini, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka MA dan MZS telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.(mah)

Pos terkait