Berantas Bank Emok, Pemkab Karawang akan Terbitkan Perbup

  • Whatsapp
Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari, menggelar rapat dengan Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Cabang BJB Karawang
Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, menggelar rapat dengan Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Cabang BJB Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melarang kegiatan pinjam meminjam uang dengan bunga tinggi.

Bahkan Pemkab akan menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan guna menangkap para pelaku rentenir tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana akan mengeluarkan Perbup yang melarang utang piutang dengan bunga melebihi ketentuan otoritas jasa keuangan (OJK),” ujar Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari, seusasi menggelar rapat dengan Kepala Dinas Koperasi dan Kepala Cabang BJB Karawang, di Kantor Dinas Koperasi setempat, Senin, (8/1/2018).

Menurutnya, saat ini Kabupaten Karawang menjadi surga bagi para renterir yang di daerah lumbung padi itu biasa disebut “Bank Emok”. Ribuan masyarakat Karawang kerap meminjam uang kepada Bang Emok (rentenir,red), walaupun bunga yang diterapkannya sangat tinggi.

Masyarakat terpaksa meminjam kepada rentenir karena persyaratan untuk meminjam uang sangat mudah. Atas dasar itu masyarakat lebih sering meminjam uang kepada rentenir ketimbang ke bank.

Dituturkan Jimmy, sapaan akrab Wakil Bupati Karawang, jumlah “bang emok” yang beroperasi di Karawang jumlahnya tidak banyak. Namun, mereka memiliki banyak jaringan yang bisa mencari “nasabah” hingga ke pelosok desa.

Setelah Perbup tentang pelarangan kegiatan rentenir itu terbit, pihaknya akan melakukan pemantauan secara ketet, hingga ke desa.

Kalau masih ada rentenir yang beroperasi, Pemkab bersama unsur kepolisian tidak akan segan menangkap oknum tersebut dengan tudingan telah melakukan tindak kejahatan keuangan.

Dikatakan pula, untuk menggantikan aktivitas rentenir tersebut, Pemkab Karawang telah menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) dalam memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan persyaratan yang mudah dan bunga yang ringan.

“Pemkab Karawang menyiapkan uang Rp 10 miliar – 20 miliar untuk kegiatan tersebut. Nanti pihak BJB yang akan menyalurkan dan menyiapkan sistemnya,” ucap Jimmy.

Dikatakannya, jika masyarakat bisa meminjam uang dengan mudah dan dengan bunga yang ringan, diharapkan kegiatan rentenir akan terbelenggu dengan sendirinya. Apalagi, jika diimbangi dengan aturan yang melarang kegiatan rentenir di Karawang.

“Kami akan berpatroli hingga ke pelosok desa-desa untuk membubarkan kegiatan ‘bank emok’,” katanya.

Kepala Cabang BJB Karawang, Arfandi, menyebutkan, pihaknya bakal menyalurkan pinjaman secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Meski begitu, BJB akan mengedepankan kemaslahatan bagi masyarakat Karawang sesuai arahan dari unsur manajeman dan Pemkab Karawang.

Saat ditanya tentang batas maksimum uang yang bisa dipinjam masyarakat, Arfandi menyatakan, soal angka itu tentatif dan akan disesuaikan dengan kebutuhan warga.

“Kami akan buat aturan dalam program ini. Kemungkinan soal nilai diberlakukan secara varsial sesuai kebutuhan masyarakat di suatu tempat,” katanya.

Dikatakan pula, aturan tersebut nanti akan menentukan nilai bunga dan persyaratan peminjaman uang, sehingga masyarakat tidak menganggap uang tersebut merupakan dana hibah.

“Program ini akan kami lakukan secara bertahap, sehingga pada awal penyaluran tidak mungkin semua masyarakat terlayani,” katanya.(moy)

Pos terkait