Kota Bekasi, SpiritNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 selama tiga hari dari 8 – 10 Januari 2018 di Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur.
“Mulai hari ini, hingga dua hari kedepan, kami sudah resmi membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara, Senin (8/1/2018).
Dibuka sejak hari ini, Senin (8/1/2017), kata Ucu, penutupan pedaftaran resmi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi akan ditutup pada hari Rabu (10/1/2018) pukul 00:00. “Jadi akan kita tutup pukul 00:00 teng di hari Rabu nanti,” katanya.
Selesai pendaftaran, lanjut Ucu, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas paslon, sebagaimana Surat Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 08/HK.03.1-Kpt/3275/KPU-Kota/XI/2017 tentang persayaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2018.
“Setelah didaftar, kita akan lakukan verifikasi terhadap berkas-berkas yang diserahkan oleh Pasangan calon Bakal Walikota dan Wakil Walikota itu, apakah paslon memenuhi persyaratan atau tidak,” terangnya.
Dikatakan, setelah verifikasi lengkap, KPUD Kota Bekasi akan mengumumkan paslon yang terdaftar dan memenuhi syarat pada tanggal 12 Februari 2018.
“Kami juga sudah menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengecek kesehatan paslon. Setiap paslon yang berkonstasi di Pilkada Kota Bekasi 2018, harus melewati tes ini, sebagai salah satu syarat mutlak,” jelasnya.
“Kita kerjasama dengan BNN dan IDI. Untuk Rumah Sakit yang akan memeriksa kesehatan paslon itu kita tunjuk di RSPAD Gatot Subroto,” tambahnya.(bon)