Kabupaten Karawang, SpiritNews-Saat akan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, MHJ, tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tiba-tiba pingsan di ruang pemeriksaan Kejari Karawang.
Kepala Kejari Karawang, Sukardi, mengatakan, saat itu, tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Warung Bambu, Karawang, Senin (8/1/2018).
“Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang juga pengurus Koperasi Damai Sentosa, yaitu MHJ dan AHM yang dianggap bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek revitalisasi pasar bantuan Kementerian Koperasi (Kemenkop) senilai Rp 900 juta tahun anggaran 2013,” kata Sukardi kepada wartawan yang sudah menunggu proses penahanan tersebut sejak sore.
Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial MTS, kata Sukardi, belum dilakukan penahanan karena mangkir saat dipanggil penyidik kejaksaan.
“Saat diperiksa tersangka MHJ dan akan ditahan sempat mengaku sakit sehingga menolak untuk ditahan. Tetapi penyidik kejaksaan memanggil dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Hasil pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.
Diakuinya, pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga sore itu, akhirnya penyidik membacakan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, kepada tersangka agar kedua tersangka ditahan.
“Usai dibacakan surat keputusan tersebut tersangka MHJ langsung pingsan saat akan dibawa ke mobil tahanan. Dalam kondisi pingsan tersebut penyidik langsung membawa tersangka ke klinik untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Warung Bambu,” ujarnya.
“Saya sudah perintahkan Kasipidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) agar dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan karena kasus korupsi revitalisasi pasar ini sudah terlalu lama kita tangani agar segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
“Terkait kondisi terdakwa yang pingsan sudah kita bawa ke klinik untuk diperiksa kesehatannya dan kemudian kita bawa ke Lapas. Korban pingsan bukan karena menderita sakit tapi mungkin karena shok dengan keputusan penahanan ini,” tandasnya.
Menurutnya, ketiga tersangka merupakan pengurus Koperasi Damai Sentosa yaitu MHJ dalam kapasitasnya sebagai ketua koperasi dan juga sebagai Kepala Desa Tanjungbungin, AHM sebagai bendahara dan MTS sebagai sekretaris.
Akibat perbuatan ketiga tersangka ini negara dirugikan sebesar Rp 170 juta dari pembangunan fisik. Sedangkan kerugian lainnya berasal dari uang sewa kios sebesar Rp 90 juta yang seharusnya masuk ke kas desa.
“Total kerugian mencapai Rp 260 juta akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa,” katanya.
Terkait tersangka MTS, lanjut Sukardi, yang mangkir dari panggilan penyidik akan melakukan upaya paksa agar memenuhi panggilan. Tersangka ini mangkir dari panggilan karena alasan sedang berobat ke Jakarta makanya tidak dapat hadir.
“Saya sudah perintahkan agar dilakukan upaya paksa terhadap tersangka MTS. Saat ini kita sudah membentuk tim agar bisa segera membawa MTS ke kantor kejaksaan,” ungkapnya.(moy)