Polres Aceh Utara Kembali Tangkap Residivis Kasus Sabu

  • Whatsapp
Residivis kasus narkoba
Residivis kasus narkoba

Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Pria 28 tahun berinisial SB alias Kacong, warga  Desa Lang Nibong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Senin (8/1/2018) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana Narkoba.

Dari tangan tersangka penyidik Polres Aceh Utara mengamankan tiga paket sabu seberat 0,50 gram.

Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, tersangka Kacong ditangkap di sebuah rumah di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya.

“Kacong ini merupakan residivis kasus yang sama, sudah tiga kali keluar masuk penjara, terakhir kali ia menjalani hukuman di tahun 2015,” ujar AKP Ildani kepada SpiritNews, Selasa (9/1/2018).

Kini guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.(mah)

Pos terkait