Trend Kasus Perceraian di Purwakarta Menurun

  • Whatsapp
Kantor Pengadilan Agama Purwakarta
Kantor Pengadilan Agama Purwakarta

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Tahun 2017, tingkat perceraian di Kabupaten Purwakarta menurun dibanding tahun sebelumnya. Terbukti, jumlah berkas perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Purwakarta di tahun 2017 lebih sedikit dibanding tahun 2016.

“Untuk tahun 2017 jumlah perkara perceraian yang kami terima sebanyak 1.806 perkara dan hal tersebut lebih sedikit dibanding laporan pada tahun 2016 yaitu 1.876 perkara,” kata Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Purwakarta, Neneng Kesih kepada SpiritNews (9/1/2018) di ruang kerjanya.

Selain itu, kata Neneng, dari sekian banyak perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Purwakarta, kasus perceraian didominasi oleh beberapa faktor.

“KDRT ada 34 perkara, madat satu perkara, meninggalkan sepihak sebanyak 328 perkara, kasus mabuk ada empat perkara, pertengkaran terus menerus 470 perkara, murtad dua perkara, faktor ekonomi 440 perkara, hukum penjara satu perkara dan poligami 3 perkara,” jelasnya.

Dikatakan, selama menangani kasus perceraian pihaknya selalu memberikan waktu bagi kedua belah pihak yang menjalani sidang untuk mencari jalan terbaik terlebih dahulu sebelum benar-benar keduanya mengambil langkah berpisah.

“Dalam proses persidangan kami siapkan mediator bagi kedua belah pihak agar mereka memilah jalan yang terbaik sebelum mereka benar-benar bercerai, hal ini merupakan salah satu pelayanan pengadilan agama Purwakarta yang sudah kami terapkan sejak lama, dan alhamdulillah hal tersebut sudah membuahkan hasil,” ujarnya.(reg)

Pos terkait