Kota Bekasi, SpiritNews-Puluhan warga korban penggusuran rumah tinggal di atas lahan milik Kementerian PUPR di Kelurahan Pekayon Jaya dan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, kembali melakukan aksi tuntutan di depan kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (10/1/2018).
Para korban penggusuran kebijakan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ini kembali menyampaikan tuntutannya, untuk meminta ganti rugi bangunan yang dihancurkan Pemkot Bekasi.
“Sudah 1 tahun 2 bulan lamanya sejak penggusuran tuntutan ganti rugi bangunan yang digusur tak kunjung datang. Beberapa kali kami mengundang wali kota untuk duduk bersama dengan para korban penggusuran melakukan mediasi, namun dia tak pernah datang,” kata Abinoto Nababan, Koordinator Aksi dari Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB).
Dikatakan, hingga saat ini korban penggusuran yang membangun posko di RT 002/017, Pekayon, pernah di teror oleh orang yang menamakan warga RW 017 itu sendiri.
“Bahkan para korban gusur yang masih bertahan di posko pernah mendapat ancaman dari sejumlah oknum yang mungkin orang suruhan yang mengancam akan merobohkan posko yang kami bangun dengan swadaya kami sendiri, dan ini sangat kami sesalkan, karena ini merupakan bentuk provokasi,” terangnya.
Menceritakan latar belakang tindak penggusuran itu, kata Abinoto, sejak 1988 silam atau sekitar 25 tahun lalu tanah yang mereka (korban gusur.red) memiliki Surat Izin Pemanfaatan Lahan dari Perum Jasa Tirta II.
“Tuntutan kami hanya satu tidak banyak, hanya Ganti Untung Bangunan. Dan kami para korban merasa dikucilkan oleh oknum warga sekitarnya atas tindakan provokasi dengan melakukan teror kepada kami, sikologis anak-anak kami pun terguncang,” ungkapnya.(bon)