Polsek Bekasi Utara Ungkap Penjualan Narkotika di Toko Obat

  • Whatsapp
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi saat memberikan keterangan pers
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi saat memberikan keterangan pers

Kota Bekasi, SpiritNews-Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus jual beli obat-obatan jenis Narkotika di Toko Obat Arif Kosmetik di Kampung Bulak Asri, RT 004/023, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Satu orang berinisial AM (23) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini, serta mengamankan barang bukti obat-obatan jenis Exemer sebanyak 13.000 butir dan Pil Tramadol sebanyak 74 butir.

Dalam press rilisnya, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, mengatakan, pengungkapan kasus ini dapat dilakukan atas bantuan informasi dari warga setempat.

“Jadi waktu itu team anggota Narkotika sedang melakukan patroli kewilayahan, kemudian ada warga yang memberikan informasi, bahwa di Toko Obat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli jenis narkotika,”  ucap Dedi, Kamis (11/1/2018).

Dikatakan, anggota langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan, dan benar saja di TKP, anggota menemukan barang bukti bersama tersangka AM.

“Dari keterangan tersangka, barang itu dia dapar dari seorang sales yang menawarkan dia untuk menjual obat-obatan ini. Tersangka kita ganjar dengan Pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU RI No 6 tahun 2009 tentang kesehatan. Maksimal dendanya Rp 1,5 miliar dan penjara 15 (lima belas) tahun,” katanya.(bon)

Pos terkait