Pemprov Aceh Prioritaskan Wilayah Pesisir untuk Peningkatan PAD

  • Whatsapp
Sekda Aceh, Dermawan, membuka Konsultasi Publik Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh
Sekda Aceh, Dermawan, membuka Konsultasi Publik Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh

Banda Aceh, SpiritNews-Aceh merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya berada di pesisir. Oleh karena itu, daerah berjuluk Bumi Serambi Mekah ini menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang harus memberikan perhatian besar pada keberlanjutan ruang pesisir dan laut.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, saat membacakan sambutan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pada Konsultasi Publik Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh (RZWP3K), di ruang serbaguna Setda Aceh, Kamis (11/1/2018).

“Pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan upaya mewujudkan harmonisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut, yang harus terus kita dukung dan tingkatkan bersama. Untuk itu, RZWP3K menjadi sangat penting dan strategis untuk dimiliki Aceh,” kata Dermawan.

RZWP3K ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Juncto (Jo) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan adanya dokumen RZWP3K ini, Dermawan berharap seluruh kegiatan yang menggunakan ruang pesisir di wilayah kewenangan Aceh dapat terintegrasi dengan baik dan mampu memberikan hasil yang lebih optimal, dimana memuat berbagai hal spesifik terkait penggunaan ruang pesisir.

Forum konsultasi publik ini, kata Dermawan, dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi terhadap semua informasi terkait perencanaan ruang pesisir.

“Maka dari itu, disinilah kita duduk bersama, memberikan data bersama, mengerjakan bersama terhadap hal-hal substansi untuk RZWP3K, karena nantinya arahan zonasi ini akan kita gunakan bersama pula,” katanya.

Dermawan juga mengingatkan, bahwa para peserta kegiatan ini merupakan narasumber. Dokumen RZWP3K bukan hanya milik Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, DKP juga bukan milik Bappeda, dan Sekretariat Daerah, atau Dinas Instansi tertentu, namun milik Pemerintah Aceh yang menaungi seluruh wilayah kewenangannya.

“Ini merupakan bagian dari proses-proses untuk kemudian menjadi Qanun Aceh. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi satu kesatuan, untuk nantinya kita serahkan dan bahas bersama di legislatif. Kami minta tim juga dapat merumuskan seluruh input yang didapat dalam pertemuan hari ini,” katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan semua peserta agar mengikuti forum ini dengan antusias, aktif, dan bersemangat, sehingga dapat menghasilkan dokumen tata ruang kelautan Aceh yang sebaik-baiknya.

“Demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Aceh yang lebih bermartabat, serta mewujudkan Aceh sebagai poros maritim di wilayah barat Indonesia,” ujarnya.(mah)

Pos terkait