Kota Bekasi Spiritnews-Memulai awal tahun 2018 ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, melakukan sejumlah perubahan aparatur kepegawaian di Bidang Pendidikan dasar dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan Kota Bekasi.
Adapan perubahan yang dilakukan dibidang pendidikan dasar ini dengan melakukan rotasi Kepala Sekolah di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta pergantian Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kota Bekasi yang dulunya dipimpin oleh Krisman Irwandi Situmorang kini dijabat oleh Uu Saeful Mikdar.
Sedangkan Krisman Irwandi Situmorang dipindahkan menjadi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dulu dijabat oleh Uj Saeful Mikdar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi Situmorang mengatakan bahwa perubahan sejumlah kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini dilakukan untuk mengikuti Visi dan misi Walikota yang baru menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Sejumlah perubahan kedudukan jabatan ini, kata Krisman merupakan salah satu bentuk kesiapan pegawai Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam mengemban tugasnya, termasuk saat ketika dirinya ditugaskan untuk bertukar kedudukan dengan Kabid Sarana dan Prasarana.
“Ini merupakan bagian penting dalam menjalan poros pendidikan Kota Bekasi, sehingga saat dipindahkan, kami, para pegawai sudah harus siap menjalankan tugas kami, sesuai dengan tupoksinya masing-masing”, ucap Krisman usai mengikuti acara serah terima jabatan (sertijab) di SMP Negeri 2 Kota Bekasi.
Saat ini, kata Krisman, dirinya akan menjalankan tugas penting untuk mempersiapkan sarana dan prasarana dunia pendidikan Kota Bekasi menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online beberapa bulan mendatang.
“Beberapa tugas yang akan saya lanjutkan dalam waktu dekat ini dari Kabid sebelumnya adalah Pembuatan Regulasi PPDB Online, kemudian pembuatan regulasi pemetaan guru PNS dan non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi”, kata mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini.
Sedangkan yang ketiga, lanjut Krisman, mengenai rombongan belajar (Rombel) dan jumlah siswa sesuai dengan peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 dimana rombel untuk tingkat SD maksimal 28 orang dan SMP maksimal 32.
“Kota Bekasi tahun 2016 untuk SMP jumlah Rombelnya tembus ke angka 40 orang. Oleh sebab itu kita telah membuat aturan semacam Peraturan Walikota (Perwal) untuk menghindari adanya intervensi. Karena ini berkaitan dengan PPDP Online” terang Krisman.(bon)
Ketiga tugas ini, lanjut Krisman, akan menjadi PR-PR bagi Kabid-kabid dilingkungan dunia Pendidikan Kota Bekasi dalam menjalankan PPDP Online yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.(bon/adv)