Kota Tangerang, SpiritNews-Gudang pengoplosan gas di Cipondoh, Kota Tangerang digerebek polisi.
Gas yang dioplos dengan caranya menyuntikkan gas dari tabung 12 kilogram ke tabung 3 kilogram.
“Ditemukan oleh rekan Dittipideksus. Ada di lokasi ini kegiatan yang melanggar hukum, gas yang 3 kilo ini disuntikkan dan ini sangat berbahaya karena secara manual bukan secara otomatis atau pakai mesin,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Kavling DPR Blok C, Cipondoh, Tangerang, Jumat (12/1/2018).
Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (11/1/2018) sore. Saat polisi datang ada sekitar 60 orang yang sedang bekerja di gudang. Mereka langsung kabur saat tahu polisi datang.
Polisi menangkap seorang berinisial F yang merupakan penanggung jawab di gudang tersebut. Selain itu ada 3 orang lainnya yang juga diamankan namun masih berstatus saksi.
“Pelaku sudah ditahan, pelaku utama atas nama F, ada beberapa pembantunya yang terorganisir, ada yang mencari bahan ada lagi yang menjual,” ujar Setyo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran. Gas tersebut sudah ditaruh di mobil dan siap diedarkan.
“Kita tahan 25 mobil yang semua isinya tabung gas yang sudah diisi. Total 4.200 tabung melon, 396 tabung biru, 110 tabung 50 kilo,” kata Dirtipideksus, Kombes Agung Setya.
Tersangka kini dijerat UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar.(SpiritNews)