Kabupaten Purwakarta, SpiritNews– Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati Purwakarta H Rustandie dan Dikdik serahkan Berkas Penyelesaian sengketa Pemilu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Purwakarta, Sabtu (13/1/2018).
Pada kesempatan tersebut Rustandie dan Dikdik yang hadir didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah 6 orang mengaku optimis akan memenangkan gugatan.
Rustandie menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kami menjalani tahap pengajuan penyelesaian sengketa,”katanya kepada SpiritNews.
Ia menegaskan, tidak ada double SK seperti yang dikatakan KPU Purwakarta. Pasalnya, itu (SK pertama, red) sudah dijawab oleh SK pencabutan oleh DPP (Hanura, red).
Selain itu, juga ada SK pengambilan alihan kewenangan DPC oleh DPP. “Sehingga saat DPC menyerahkan SK pertama itu sebenarnya sudah tidak ada kewenangan,” bebernya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos S.Fil.I membenarkan telah menerima kedatangan rombongan pasangan calon Rustandie-Dikdik yang membawa dokumen gugatan sengketa pilkada.
“Berkasnya masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Sesuai peraturan, kami menyediakan waktu selama tiga hari kerja, karenanya kami tunggu sampai Senin,” ujarnya.
Menurutnya apabila berkas sudah lengkap, maka pihaknya menjadwalkan penyelesaian sengketa. “Panwas akan memanggil pihak permohon dan pihak terkait lainnya. Ada pun hasilnya nanti bisa memperkuat keputusan KPU atau sebaliknya, menguatkan permohonan pemohon,” kata Binos.
Disinggung bila keputusan Panwas menguatkan KPU, Binos menjawab Rustandie bisa menempuh jalan selanjutnya, yakni gugatan ke PTUN. “Apabila keputusannya sebaliknya, maka pemohon bisa melanjutkan pencalonannya. Dan sesuai amanat Undang-undang, Panwas memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ucapnya.(reg)