Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Adanya pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Drs Harminus Koto namun hal tersebut di sayangkan oleh Calon Bupati H.Rustandie
Pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Jabar menyatakan keputusan KPU menolak berkas pencalonan Pasangan H Rustandie dan Dikdik Sukardi sudah benar.
“Keputusan itu terlalu prematur. Berkas saja belum diproses, malah sudah berbicara di berbagai media seolah-olah Bawaslu sudah memutuskan,” kata Rustandie kepada SpiritNews di kofirmasi usai menyerahkan berkas penyelesaian sengketa pemilu kepada Panwaslu Purwakarta, Sabtu (13/1/2017).
Lebih lanjut Dirinya pun mempertimbangkan untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya akan konsultasikan terlebih dahulu dengan tim. Bukti-bukti sudah kami pegang,” ungkapnya
Secara terpisah, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Dadan Komarul Ramdan, menyayangkan sikap KPU Purwakarta yang menolak pendaftaran pasangan bakal calon bupati Purwakarta Rustandi dan wakil bupati Purwakarta Dikdik, pada saat mendaftar di KPU Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Dadan, siapa pun bakal pasangan calon yang memiliki dukungan ganda itu pasti ditolak oleh KPU, termasuk KPUD Purwakarta akan melakukan hal itu dan hal ini sudah pasti diatur dalam aturan PKPU.
“Tapi penolakan itu ada waktunya dengan melihat tahapan yang telah disusun dan ditetapkan oleh PKPU juga. Dan tahapan itu ada pada SK KPU Kabupaten Purwakarta Nomor: 15/PP.03-Kpt/3214/KPU-Kab/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2018,” ujarnya.
Dalam tahapan tersebut, pada 8-10 Januari 2018 dilakukan pendaftaran pasangan calon dan pada tanggal yang sama pula penelitian syarat pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan partai politik dan gabungan partai politik.
“Artinya dalam jangka waktu yang sama ada dua kegiatan. Pertanyaannya kapan pemberitahuan hasil penelitiannya? Apa pada jangka waktu dan tanggal itu juga? Saya melihatnya saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan pencalonan itu ada pada jangka waktu 17 Januari – 18 Januari 2018. Dan kepada yang (SK, red) ganda bisa memperbaiki syarat pencalonan dan atau syarat calon pada jangka waktu 18 Januari – 20 Januari 2018. Di sinilah kita akan mengetahui mana yang tidak memenuhi syarat pencalonan, termasuk yang memiliki dukungan ganda. Jadi pemberitahuan hasil penelitian bukan pada saat dilakukan penelitian syarat pencalonan yaitu tanggal 8 – 10 Januari 2018,” kata Dakoram nama panggialan sapaannya.
Lanjut Dakoram, setelah diverifikasi administrasi, barulah KPU Purwakarta berhak menyatakan bahwa bapaslon calon A terdapat kekeliruan atau ganda dan tidak memenuhi persyaratan. “Setelah itu, KPU Purwakarta pun mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk memperbaikinya.Sehingga, jika sejak dini sudah memberitahukan hasil penelitian, berarti melanggar tahapan yang dibikinnya sendiri,” ucapnya.(reg)