Kabupaten Aceh Tamiang, SpiritNews-Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, dan BNNK Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Tamiang.
Bersama barang haram tersebut juga turut diamankan empat orang tersangka asal Aceh Timur. Masing-masing Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli. Sedangkan otak penyeludupan ini berinisial DB masih dalam pengejaran dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol DRS. Arman Depari, mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi mulai tanggal 10 – 11 Januari 2018. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan 40.230 gram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 40 bungkus, beberapa unit handphone dan satu unit sepeda motor.
”Narkoba tersebut berasal dari Penang, Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan “Oskadon” (kapal motor), dan saat ini kapal motor tersebut sudah diamankan Polisi Air di Pelabuhan Kuala Langsa,“ jelasnya.
Arman mengatakan, keempat orang tersangka itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
”Aceh Tamiang merupakan wilayah rawan penyelundupan narkoba, mengingat sebagian besar daerah Aceh Tamiang terletak di pesisir laut yang menjadi sasaran utama penyelundupan narkoba, sehingga masyarakat diminta harus mampu menolak dan sekaligus membentengi diri agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.(mah)