
Kabupaten Pidie, SpiritNews-Kasat Lantas Polres Pidie AKP Radhika Angga Rista mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pidie tergolong tinggi.
Dia mengaku, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayahnya kebanyakan akibat supir mengantuk dan kurangnya kesadaran penguna sepeda motor dalam berlalu lintas.
Padahal Polres Pidie selalu mengimbau pengguna jalan dan pengendara agar selalu berhati-hati.
“Ada 110 orang meninggal dunia sejak Januari hingga Desember 2017. Angka ini meningkat dibandingkan 2016 yaitu 105 orang meninggal di Jalan Raya Pidie dan Pidie Jaya,” kata Radhika yang baru saja dilantik menjadi Kasat Lantas menggantikan Iptu Rina Bintar Handayani ini.
Radhika mengaku, sudah mempelajari kondisi lintasan di kawasan Pidie dan Pidie Jaya. Lazimnya, waktu tempuh yang normal dari perbatasan Pidie dengan Aceh Besar hingga ke perbatasan dengan Pidie Jaya, adalah selama 1,5 jam. Itu dicapai dengan kecepatan rata-rata 80 km per jam.
“Jika lebih cepat dari itu, artinya sudah berbahaya, kemungkinan besar terjadi kecelakaan. Untuk itu kami mengharapkan kepedulian masyarakat itu sendiri. Agar selalu waspada, tidak ugal – ugalan di jalan raya, tidak perlu buru-buru agar perjalanan menjadi aman, terhindar dari kecelakaan,” ujarnya.
Itulah sebabnya, kata Radhika, polisi mempertimbangkan untuk menggunakan radar kecepatan atau speed gun untuk memantau lalu lintas kendaraan.
“Kami akan mempelajari penggunaan alat pengukur kecepatan kendaraan untuk memaksimalkan penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Pidie dengan cara penindakan,” jelasnya.(hen)