Polres Karawang Tangkap 10 Pengedar Narkoba di 9 TKP

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap 10 tersangka pengedar Narkotika di Kabupaten Karawang, Rabu (17/1/2018).

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan, penyalahgunaan Narkotika dalam waktu satu bulan terakhir dan telah melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika yang mencapai 51.17 gram untuk sabu -sabu dan 1.557 butir hexymer.

Bacaan Lainnya

“Untuk Narkoba penangannya atau penyelidikannya unik dibanding pidana umum lainnya, karena informan heldingnya harus betul-betul mumpuni,” ucap Hendy.

Ia menegaskan, anggota dilarang keras menggunakan narkoba dalam bentuk apapun.

Wakapolres Karawang, Kompol Rano Hadiyanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut ada 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain Daerah Batujaya 2 TKP, Kecamatan Pedes 3 TKP, Karawang Wetan 1 TKP, Banyusari Karawang 1 TKP, Kelurahan Adiarsa Barat 1TKP dan Kelurahan Nagasari 1 TKP.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kabupaten Karawang, AKP Eko Condro menunturkan, semua tersangka pengedar, diantara dari kalangan perempuan dewasa.

“Dari sepuluh tersangka diantaranya ada dua perempuan tersangka pengedar narkotika dan ada guru honorer berinisial I dari Cianjur,” jelas AKP Eko Condro.

Kasubbag Humas Polres Karawang, AKP Marjani menambahkan, dari sepuluh tersangka yang berhasil ditangkap ini rata-rata berprofesi guru dan karyawan,mereka melakukan peredaran ini hanya dilingkungan tempat tinggal maupun teman-teman satu kerjaan, karena hal tersebut dilakukan untuk keamanan usaha mereka.

“Kami kesulitan menangkap pelaku utamanya.Mereka mendapatkan barang bukti pil hexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang ada di luar wilayah Karawang, rata-rata menurut pengakuannya mereka membeli narkotika dengan harga Rp 1,5 juta/gram dan selanjutnya mereka jual dengan harga Rp 1, 8 juta/gram.

Dari sepuluh sepuluh pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap ada satu tersangka atas nama nanang alias Odos yang akan dijerat pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman makimal 10 Tahun penjara.
Adapun sembilan tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 112 yo 127 yo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4tahun dan maximum seumur hidup atau hukuman mati.(moy)

Pos terkait