Kota Bekasi, Spiritnews-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menyampaikan pengumuman hasil penelitian berkas para calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 di Kantor KPUD Kota Bekasi, Jalan Ir H Juanda , Duren Jaya, Bekasi Timur, Kamis (18/1/2018) malam.
Pengumuman itu disaksikan langsung oleh Calon Walikota Bekasi yang diusung Koalisi Patriot bersatu Rahmat Effendi, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Gus Sholihin, pimpinan-pimpinan partai pendukung calon Walikota dan Wakil Walikota, perwakilan Polres, Panwaslu, Komisioner KPUD Kota Bekasi serta sejumlah media.
Ketua KPUD Kota Bekasi, Ucu Sandi mengatakan, bahwa pengumuman hasil penelitian berkas para calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023 merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sebelumnya, yaitu pengumuman hasil kesehatan yang dilakukan oleh calon di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Serangkaian acara telah kita lakukan dengan tanpa ada penunda-penundaan, hingga sampai ketahapan ini (pengumuman hasil tes penelitian berkas) kita mempunyai empat calon, 2 (dua) calon walikota dan 2 (dua) calon wakil Walikota,” ucap Ucu.
Lanjutnya, perihal pengumuman hasil penelitian berkas ini merupakan belum final, sehingga dalam hal ini, para calon diberikan kesempatan untuk merlakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan berkas.
“Karena disini kira estpet ya, jadi kami berikan waktu dua hari satu malam untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan dan kesalahan berkas-berkasnya,” lanjut Ucu.
Sementara itu Komisioner KPUD Kota Bekasi Kanti Prayoga, yang dalam hal ini berkesempatan untuk menyampaikan hasil penelitian berkas dan dokumen calon dan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota.
Sejumlah kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan berkas dokumen yang diberikan oleh Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi pada Pilkada 2018 ini, disampaikan oleh Kanti, salah satunya surat pengunduran diri Tri Adianto, bakal calon Wakil Walikota Bekasi yang mendampingi Rahmat EffendiN dinyatakan belum lengkap.
“Pengumuman kesalahan-kesalahan dan pengembalian berkas ini bukan merupakan kesalagan yang patal. Sehingga dalam hal ini, para Calon belum bisa kita nyatakan gagal. Peserta yang dinyatakan gagal itu adalah peserta yang tidak lolos kesehatan rohani dan terbukti mengwonsumsi Narkoba dan sejenisnya,” ucap Kanti.
Oleh sebab itu, lanjut Kanti, dalam hal ini, para calon dan rekan-rekan partai pengusungnya agar segera mempersiapkan dan memperbaiki berkas dokumen yang waktunya dinilai sangat mepet ini.
“Waktunya sangat mepet ya, hanya pada tanggal 18-20 Januari 2018 ini, jadi kami harap waktu ini dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin,” lanjut Kanti.
Sementara itu, Panwaslu Kota Bekasi Tommy yang turut meyaksikan pengumuman hasil tes penelitian berkas dan dokumen pencalonan tersebut menghimbau agar para calon dan pendukung-pendukungnya mau menjadikan Peata demokrasi di Kota Bekasi ini berjalan dengan baik. (bon)