Kabupaten Karawang, SpiritNews-Anggota Kepolisian Resort (Polres) Karawang kembali menembak mati pelaku penodongan berinisial, DS (19). Sebab, pelaku mencoba merebut senjata petugas saat akan menunjukan lokasi kejahatannya.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, pelaku DS yang berprofesi sebagai pengaman jelanan ini sebelumnya ditangkap bersama temannya berinisial SB (15) karena melakukan penodongan di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku diminta penyidik untuk menunjukkan sejumlah lokasi kejahatan yang mereka lakukan,” kata Hendy saat melakukan jumpa pers di Ruang Mayat, RSUD Karawang, Senin (22/1/2018).
Saat menunjukan lokasi ke – 4 di Kota Baru ini, kata Hendy, pelaku mencoba merebut pistol polisi. Karena ulah pelaku yang membahayakan saat terjadi perebutan senjata, polisi dibelakang yang ikut mengawal terpaksa menembak pelaku dengan timah panas dan menembus bagian dada kiri pelaku dan pelaku pun tersungkur hal ini dilakukan karena sudah membahayakan anggota dan masyarakat.
“Tindakan tegas ini harus dilakukan dengan cara menembak pelaku kejahatan yang membahayakan anggota atau pun masyarakat. Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh anggota untuk tidak ragu dalam melakukan tembak ditempat/tembak mati pelaku kejahatan,” tegasnya.
Diakuinya, awal mula peristiwa ini terjadi ketika anggota yang bertugas di Pos Jaga Jomin, Cikampek menerima laporan telah terjadi kasus penodongan. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti petugas yang langsung menuju lokasi kejadian.
“Di lokasi kejadian tersebut ditemukan motor yang ditinggalkan oleh pelaku penodongan. Dan pelaku yang berhasil menodong dengan membawa dua unit HP ini, pelaku sengaja meninggalkan motor karena takut ketahuan masyarakat,” jelasnya.
“Barang bukti motor pelaku tersebut menjadi petunjuk awal kami untuk mengungkap pelakunya,” tambahnya.
Selanjutnya, penyidik berhasil mengungkap pelaku dan langsung memburu ke tempat kos pelaku di belakang salah satu hotel di Cikampek. Saat ditangkap kedua pelaku ini tidak berdaya karena dikepung petugas kepolisian dan kemudian dibawa ke Polsek Cikampek.
“Pelaku DS sudah 10 kali melakukan penodongan. Selain itu DS sebanyak 3 kali dan SB sebanyak 3 kali. Saat dilakukan pengembangan dengan menunjukan lokasi kejahatan itu pelaku DS yang menjadi pimpinannya mencoba melawan polisi, dan akhirnya ditembak anggota,” tandasnya.
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menodong korbannya, dua buah HP, sepeda motor T 3985 FD, dan jam tangan.
“Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku asal Lampung ini tidak ada hubungannya dengan kelompok Lampung yang juga sedang diburu polisi,” ucapnya.
Saat ini mayat pelaku DS masih di RSUD dan belum ada pihak keluarga yang datang untuk mengambilnya. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(moy)