Kapolres Karawang: Limbah Plastik yang Dibuang di Desa Tamansari Mengandung Bahan Peledak

  • Whatsapp
Tim Puslabfor Mabes Polri dan petugas Kementerian Lingkungan Hidup mengambil sampel limbah plastik mengandung B3 dan bahan peledak yang dibuang di Desa Tamansari, Kabupaten Karawang
Tim Puslabfor Mabes Polri dan petugas Kementerian Lingkungan Hidup mengambil sampel limbah plastik mengandung B3 dan bahan peledak yang dibuang di Desa Tamansari, Kabupaten Karawang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Limbah plastik yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3), diduga juga terdapat kandungan bom.

Sebelumnya telah dilakukan pengambilan sampel limbah plastik Tim Pusat Laboratorium Foreksik Mabes Polri, dan tim Gegana Brimob. Hasil penelitian tersebut ditemukan bahan kimia yang biasa dipakai untuk membuat bahan peledak.

“Kementerian Lingkungan Hidup telah menghubungi kami untuk melakukan investigasi terkait ditemukannya puluhan ton limbah plastik yang mengandung B3 di Karawang. Sehingga, dapat disimpulkan kasus ini sangat serius dan membahayakan manusia,” kata Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan saat mendatangi lokasi pembuangan

limbah plastik mengandung B3 tersebut di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/01/2018).

Dikatakan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri pembuangan limbah plastik tersebut. Mereka bisa menjatuhkan sanksi administrasi terhadap perusahaan pembuang limbah tersebut.

“Pembuangan limbah sejak awal sudah melanggar aturan. Karena, mereka menggunakan jasa angkutan yang bukan spesialis angkutan limbah B3,” jelasnya.

Kendati dinyatakan menyalahi aturan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami masih menunggu hasil Puslabfor Polri. Setelah itu kami akan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Diakuinya, limbah plastik ini berasal dari Pelembang. Oleh karena itu, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan datang ke Pelembang untuk mendalami kasus ini. Mereka akan melihat langsung kapal tongkang macam apa yang dipakai untuk menangkut limbah plastik tersebut, hingga akhirnya bisa masuk ke Karawang.

“Semuanya akan kita dalami termasuk ada tidaknya oknum yang bermain dalam kasus ini,” tegasnya.

Menurutnya, berdasakan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri ditemukan adanya dua bahan kimia berbahaya yakni folly aluminium clorid dan caustik soda. Salah satu bahan kimia tersebut merupakan campuran pembuatan bahan peledak.

Oleh karena itu, kata Hendy, pihak Puslabfor segera menghubungi tim Gegana untuk ikut melakukan penelitian langsung limbah plastik tersebut di lokasi pembuangannya.

“Tim Gegana menemukan bongkahan caustik soda yang merupakan campuran pembuatan bahan peledak,” katanya.

Ia menambahkan, limbah plastik tersebut awalnya akan didaur ulang menjadi biji plastik di sebuah pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Namun, sebelum diangkut ke pabrik, limbah plastik itu akan dicuci terlebih di aliran Sungai Cibe’et.

Jumlah limbah plastik yang ditemukan di Desa Tamansari tersebut sebanyak 78 ton. Limbah plastik itu diangkut dengan menggunakan truk besar dan diturunkan di atas lahan terbuka milik PT Semen Makmur Indonesia.

Kepala Desa Tamansari, Udin Syaripudin, mengatakan, pembungan limbah plastik di Desa Tamansari tanpa sepengetahuannya.

“Kami juga baru tahu ada limbah plastik diturunkan di sini dari media massa,” kata Udin.

Udin mengaku, limbah plastik tersebut juga telah melukai tiga orang wargnya yang ikut bongkar limbah tersebut.

“Kulit mereka gatal-gatal, merasa panas dan kulit melepuh setelah menyentuh limbah ini,” ungkapnya.(moy)

Pos terkait