Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek sebuah gubuk ditengah sawah di Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (24/1/2018) pukul 20.00 WIB.
Ditempat itu Polisi meringkus empat pria warga setempat berinisial MUR (32), FER (39), HAM (38) dan SAF (38) yang sedang asik berpesta sabu.
Total barang bukti yang diamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram, kaca pirek berisi sabu serta seperangkat alat hisapnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ir. Untung Sangaji M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan selain tersangka HAM yang merupakan pemilik gubuk, tiga rekannya yang lain merupakan residivis kasus Narkoba.
“Ada yang baru saja bebas tiga bulan lalu yaitu SAF, sedangkan MUR dan FER juga pernah dihukum lalu bebas pada tahun 2011 dan 2012,” ujar AKP Ildani.
Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba juga mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Penjual sabu kepada para tersangka ini sedang kita buru, identitasnya sudah kita ketahui,” pungkas AKP Ildani. (mah)