ASN Wajib Jaga Netralitas Pilgub dan Pilbup Tahun 2018

  • Whatsapp

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Aula Hotel Lembang Asri, Kamis (25/1/2018).

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat, Sekretaris Despilkada, Kepala Dinas Kependudukan KBB, Kepala Kantor Sarpol PP KBB, Kepala Bagian Humas Setda KBB, SKPD, Camat, Kepala Desa dan Undangan, Sosialisasi ini mengusung Tema ” Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu, Cecep Rahmat Nugraha mengungkapkan Dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Kegiatan ini juga dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2018.

“Kita di Panwas akan tegas dalam menjalankan aturan, tidak ada niat untuk saling mencederai. Karna kita di Bandung Barat adalah satu rumpun. Jangan sampai kita menegakkan aturan tapi justru merenggangkan atau memutuskan tali persaudaraan kita,” kata Cecep pada sambutannya.

Cecep menambahkan bahwa ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Bukan cuma ASN tapi seluruh Pejabat negara mulai presiden sampai kepala Desa dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pilkada nantinya.

“Meskipun demikian silaturahmi harus tetap jalan tetapi ada koridor hukum yang harus di jaga. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada ASN yang melanggar aturan ASN oleh karna itu perlu ada pemahaman dalam menyikapi Undang- Undang ASN. jangan sampai apa yang menjadi tugas kita menyebabkan kita bercerai berai,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Despilkada KBB, Yadi Azhar dirinya sangat mengapresiasi acara sosialisasi Panwaslu. Menurut Yadi, dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pilkada adalah pasal 45 UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan pilkada apalagi mengkampanyekan salah satu calon.

“Pelanggaran atas aturan tersebut berupa pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat akan diberikan sanksi sesuai pelangarannya, misalnya pelanggaran ringan dapat diberikan teguran, memberikan hukuman disiplin. UU ASN merupakan payung untuk berlindung bagi ASN. Diharapkan ada kelompok- kelompok kecil untuk memantau ASN,” ungkap Yadi.(gus)

Pos terkait