Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Penyidik Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Purwakarta mengamankan dua dus berisi daun ganja kering seberat 28,8 kilogram pada Sabtu (20/1/2018) lalu.
Kapolres Purwakarta AKBP Deddy Tabrani, mengatakan, barang haram kiriman dari Aceh tersebut diamankan dari pelaku berinisial JM(28) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Bisnis narkoba ini diduga dikendalikan seorang pelaku berinisial DR (26) yang masih berstatus tahanan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwakarta,” kata Tabrani saat menggelar jumpa pers, Kamis (25/1/2018).
Dikatakan, pelaku JM ditangkap pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, berikut barang bukti sebanyak dua dus.
“Dus pertama berisi 14 paket besar ganja, sedangkan dus kedua berisi 15 paket besar ganja. Totalnya 28,8 kilogram. Tersangka JM hanya sebagai kurir dengan upah Rp 500.000,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Herri Nurcahyo, mengatakan, setelah pelaku JM dan DR ditangkap, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah dapatkan nama pelaku lain berinisial AA yang masih dalam pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menangkap pemasok puluhan kilogram ganja tersebut,” kata Heri.
Sementara, selama kurang dari satu bulan Polres Purwakarta berhasil menangkap 7 orang pengguana dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Tujuh tersangka tersebut ditangkap dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa tersangka merupakan warga Kabupaten Karawanng dan Subang.
Lima tersangka, yakni, Ys (18), SN (25), U (21), HP (21), dan C (21) diringkus pada saat asyik pesta hanja di sebuah rumah di Kampung Bongas, Kelurahan Sindang Kasih, Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan tersang U (24) merupakan warga Karawang dan IB (27) warga Kabupaten Subang. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.(reg)